Jumat, 30 Oktober 2015

Kabar Baik Bagi Pengguna Napza Suntik (Penasun)

Baru-baru ini telah ditemukan suatu terapi rumatan yang khusus ditujukan bagi pengguna Napza suntik atau penasun. Terapi rumatan tersebut adalah Matadon. Terapi ini ditujukan bagi penasun yang ingin terhindar dari penularan HIV serta Hepatitis B dan Hepatitis C dan berhenti menggunakan Putaw serta terbebas dari ancaman hukuman pidana dan hidup lebih sehat dan produktif.

Metadon merupakan zat yang legal digunakan untuk terapi pengalihan Napza bagi pecandu Heroin atau Putaw, namun memiliki efek samping yang hampir sama dengan Morphine, Heroin dan Codeine.
Pemakaian Matadon dalam dosis yang tepat dapat membantu kita mencegah gejala putus obat tanpa rasa sakit dan bisa menghilangkan rasa ingin memakai Putaw.

Oleh karena itu kini pemerintah telah menyediakan Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM). Program tersebut adalah terapi pengalih penyuntikan Putaw ke cara yang lebih aman dengan minum Metadon. Metadon ini diberikan setiap hari kepada pecandu Putaw unuk diminum dibawah pengawasan Dokter di Rumah Sakit dan Puskesmas. Namun pertanyaannya adalah apakah PTRM berhasil? Ya, sebagian besar pasien PTRM berhasil berhenti menggunakan Putaw dan sebagian lagi berhasil mengurangi frekuensi penyuntikan serta telah diketahui bahwa Pasien PTRM dapat hidup lebih sehat dan produktif.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Metadon juga mempunyai efek samping. Layaknya banyak jenis obat, efek sampingnya kurang lebih sama dengan yang ditimbulkan dari penggunaan Putaw, antara lain; sulit buang air besar, berkeringat, kerusakan gigi, dan adanya siklus menstruasi yang tidak teratur pada perempuan.

Lalu apakah pengguna Napza suntik (penasun) yang terinfeksi HIV bisa mengikuti PTRM ? Ya, PTRM aman bagi penasun yang terinfeksi HIV. Mereka yang ikut dalam PTRM dapat hidup lebih sehat dibandingkan dengan yang tidak ikut terapi.

Adakah hubungan antara PTRM dan pengobatan HIV ? Ada, terapi Rumatan Metadon tetap bisa dijalankan bersama dengan terapi ARV. Tetapi perlu diperhatikan bahwa sebagian jenis ARV menyebabkan tubuh kita menyerap Metadon lebih cepat, sehingga dokter harus menyesuaikan dosis Metadon. Dosis yang tepat sangatlah penting dalam PTRM. Beritahu Dokter di klinik Metadon tentang terapi yang sedang dijalani (terapi ARV, pengobatan TB, dsb) agar dosis Metadon yang diberikan sesuai kebutuhan.

Dimana bisa mendapatkan terapi Rumatan Metadon ? PTRM tersedia dibeberapa Rumah Sakit, Puskesmas dan Lapas/Rutan. PTRM adalah program resmi pemerintah yang bisa diperoleh dengan harga terjangkau. Untuk informasi lebih lanjut tentang PTRM, segera hubungi petugas lapangan atau LSM Harm Reduction terdekat.
Source: berbagai sumber.
Title: Kabar Baik Bagi Pengguna Napza Suntik (Penasun)
Posted by:Anton
Published :2015-10-30T09:14:00+07:00
Rating: 2.5
Reviewer: 5 Reviews
Kabar Baik Bagi Pengguna Napza Suntik (Penasun)
Widya Caraka
Widya Caraka Updated at: 09.14

Rabu, 28 Oktober 2015

Bebaskan Indonesia dari Jeratan Narkoba

Mengonsumsi metamfetamin yang terkandung dalam yaba memang seperti menggali kuburan sendiri. Karena, metamfetamin bersifat mencandu. Pengguna selalu membutuhkan dosis yang lebih tinggi dari waktu ke waktu. Penggunaan kronis dapat menyebabkan paranoid, halusinasi, perilaku berulang. Seperti membersihkan kamar, membongkar, dan merakit peralatan berulang-ulang. Timbul khayalan akan parasit atau serangga merangkak di bawah kulit. Pengguna obsesif akan mencakari kulit untuk menyingkirkan serangga bayangan itu.
Penggunaan jangka panjang, dosis tinggi, atau keduanya dapat membawa pada psikosis toksik, yang sering tampak dalam bentuk kekerasan dan perilaku agresif. Biasanya ditambah dengan paranoia ekstrem. Penggunaan metamfetamin dapat menyebabkan stroke hingga kematian.
Yaba hanya salah satu narkoba baru yang masuk ke Indonesia. Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, mengatakan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2013, BNN menemukan 21 narkotika jenis baru.
Pada Oktober dan November ini, ditemukan tambahan tiga narkoba baru lagi dalam bentuk kertas. "Sehingga jika dihitung, keseluruhan sebanyak 24," katanya.
Tiga jenis narkoba baru itu adalah 25B-NBOMe, 25C-NBOMe, dan 25I-NBOMe. Ketiganya turunan dari phenethylamine yang bersifat menimbulkan halusinasi. Obat ini sangat keras, karena pada kadar 250-500 pikogram telah membangkitkan efek halusinasi sekitar 12-16 jam. Satu pikogram setara dengan 1/1 trilyun gram.
Ketiga jenis obat itu benar-benar baru. Pemerintah Swedia baru melarang narkotika itu pada 1 Agustus 2013. Menyusul Amerika yang melarang pada 15 November 2013, atau Jumat dua pekan lalu.
Narkoba baru itu didapat ketika Direktorat Tindak Pidana Narotika Bareskrim Polri menggerebek satu rumah di Perumahan Mahkota Mas, Cikokol, Tangerang. Hasil pengujian di laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti berbentuk kertas mengandung 25B-NBOMe. Tim BNN memastikan narkotika tersebut merupakan jenis baru.
BNN juga menemukan narkoba jenis baru setelah mendapat laporan masyarakat yang keluarganya pingsan akibat mengemut lembaran kertas berukuran 1 x 1 sentimeter. Di tempat kejadian perkara tim BNN menemukan lembaran 20 x 20 sentimeter yang jika diedarkan diiris menjadi 400 potongan. Pemeriksaan di laboratorium kertas itu mengandung senyawa 25I-NBOMe.
Bekerja sama dengan bea dan cukai, BNN juga berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba baru lainnya, 25C-NBOMe.
Barang itu ditemukan dalam koper tak bertuan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Dalam koper itu tersimpan 100 lembar kertas yang masing-masing bisa dipotong menjadi 400 bagian. Jadi, jika diedarkan pada potongan kecil mencapai 40.000 potong.
Sumirat menyebutkan, narkotika kertas itu seolah menyerupai LSD --lysergic acid diethylamid, yang lazim dibaca baca "elsid" atau smile. Padahal, kandungan zat narkotikanya berbeda. Elsid yang telah lama beredar mengandung zat lysergide dan bersifat menimbulkan halusinasi. Penggunaannya populer pada 1960 hingga 1980-an, dan sekarang sudah tidak umum.
Sedangkan pengonsumsi ketiga zat baru, menurut Sumirat, secara kasatmata akan bertingkah berbeda dari orang normal. Melihat seorang nenek, misalnya, seolah-olah melihat wanita muda, kucing disangka harimau. "Telinganya seolah dibisikkan sesuatu yang harus diperbuatnya," katanya.
Pengaruh yang lain, terjadi disorientasi pada ruang dan waktu, sehingga sulit membedakan malam ataupun siang, berada di dalam atau di luar ruangan. Dan secara langsung juga berperilaku emosional yang meledak mendadak, dan tidak lagi berpikir normal, seperti tiba-tiba bugil di ruang publik. "Insting binatangnya muncul ketimbang manusianya," katanya. 

Source: gatra.com
Title: Bebaskan Indonesia dari Jeratan Narkoba
Posted by:Anton
Published :2015-10-28T09:53:00+07:00
Rating: 2.5
Reviewer: 5 Reviews
Bebaskan Indonesia dari Jeratan Narkoba
Widya Caraka
Widya Caraka Updated at: 09.53

Selasa, 20 Oktober 2015

Tips Menjaga Daya Tahan Tubuh Agar Selalu Sehat

Memiliki tubuh yang sehat merupakan keinginan setiap orang termasuk anda. Dengan tetap sehat, maka aktivitas yang kita lakukan bisa berjalan lancar dan sesuai dengan harapan kita. Dengan Sehat pula, maka kita tidak harus mengeluarkan waktu dan biaya untuk membeli obat atau pergi ke rumah sakit. Jadi kita harus selalu bersyukur dengan nikmat kesehatan yang diberikan Tuhan YME kepada kita semua. Ada berbagai tips yang berhubungan dengan kesehatan dan daya tahan tubuh. Lalu, apa saja tips menjaga daya tahan tubuh agar selalu sehat tersebut...?
Ukuran sehat itu adalah ketika kita mampu menjaga daya tahan tubuh dari serangan penyakit yang selalu menerpa seperti penyakit demam, flu, batuk dan lain-lain. Lalu bagaimana kita bisa menjaga daya tahan tubuh yang benar agar selalu sehat dan bugar setia hari..? Berikut ini tips menjaga daya tahan tubuh agar selalu sehat :
  1. Cukup Istirahat.
    Istirahat yang cukup setiap harinya, merupakan salah satu faktor untuk menjaga daya tahan tubuh anda.
  2. Berpikir Positif.
    Di dalam tubuh yang sehat terdapat pikiran yang tenang dan sehat juga, maka usahakan selalu berpikiran positif terhadap segala masalah yang menerpa kita.
  3. Rutin Berolahraga.
    Setiap pagi, usahakan selalu melakukan olahraga secara teratur. Hal ini bertujuan untuk menjaga kondisi tubuh agar selalu bugar dan sehat.
  4. Kebersihan Makanan.
    Selalu memastikan bahwa makanan yang anda makan sudah higienis atau sudah di cuci dengan bersih atau dimasak dengan matang yang sempurna
  5. Kontrol Makanan.
    Makanlah dengan porsi yang wajar jangan berlebihan. Dikhawatirkan badan anda akan mengalami kegemukan dan riskan terkena penyakit yang terkait dengan kegemukan atau obesitas.
  6. Makanan Berserat.
    Penuhi makanan yang berserat setiap harinya seperti apel, wortel maupun kacang-kacangan. Fungsi makanan berserat ini yaitu menjaga tubuh dari serangan bakteri.
  7. Vitamin D.
    Penuhi kebutuhan vitamin D. Karena vitamin D ini berfungsi untuk menstimulus sel imun untuk menghalau virus dan bakteri. Vitamin D dapat ditemukan pada sinar matahari, telur, hati dan ikan.
Source: Sahabat
Title: Tips Menjaga Daya Tahan Tubuh Agar Selalu Sehat
Posted by:Anton
Published :2015-10-20T14:41:00+07:00
Rating: 2.5
Reviewer: 5 Reviews
Tips Menjaga Daya Tahan Tubuh Agar Selalu Sehat
Widya Caraka
Widya Caraka Updated at: 14.41

Sabtu, 10 Oktober 2015

Mengisi Hari Kesehatan Jiwa Sedunia

Pada hari ini (10/10), banyak masyarakat dunia masih belum menyadari akan pentingnya kesehatan, khususnya masalah kejiwaan atau mentalitas. Padahal bagi kita yang hidup di dunia yang serba sibuk seperti sekarang ini, sering kali tidak hanya kesehatan fisik saja yang terganggu tetapi kesehatan mental kita pun tak luput dari gangguan.
Orang bijak bilang tubuh yang sehat memerlukan jiwa yang sehat, begitu pun sebaliknya. Banyaknya penyebab stres dapat menyebabkan seseorang mudah mengalami berbagai gangguan kejiwaan. Oleh karena itu, hidup perlu keharmonisan dan dikelola dengan baik agar kita sehat baik jasmani maupun rohani.
Banyak film yang menghibur, tetapi ada juga yang membangkitkan emosi negatif bagi sebagian orang. Bagi orang yang sensitif atau pernah mengalami semacam trauma dalam hidupnya, mengurangi waktu dan intensitas menonton tayangan yang memicu emosinya akan membantu menjaga keseimbangan jiwa.
Pemerintah telah mendefinisikan mengenai kesehatan jiwa ini melalui UU No. 3 Tahun 1966. Kesehatan Jiwa adalah keadaan jiwa yang sehat menurut ilmu Kedokteran sebagai unsur daripada kesehatan badan, rohani (mental) dan sosial,dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan.
Berikut ini adalah beberapa hal yang bisa kita lakukan dalam rangka mengisi Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, antara lain :
  1. Melaksanakan kegiatan Olahraga
    Penelitian menunjukkan bahwa olah raga lebih efektif dalam mencegah dan mengobati depresi daripada obat-obatan.
  2. Mendekatkan diri kepada Tuhan YME
    Berdoa secara rutin dapat memenuhi kebutuhan rohani yang merupakan komponen vital dalam kesejahteraan jiwa. Mengabaikan kebutuhan spiritual akan membuat jiwa menjadi gelisah dan tidak tenang. Berdoa adalah sarana yang efektif dalam mencegah dan memerangi masalah-masalah kesehatan mental lho... :)
  3. Mengapresiasi dan membuat karya seni
    Menikmati berbagai seni entah itu seni lukis, seni fotografi, seni musik, seni tari dan bentuk-bentuk kesenian lainnya bisa menjadi stabilisator mood alami dan bermanfaat menyegarkan pikiran. Menghasilkan karya seni yang dapat dinikmati orang lain juga membantu seseorang untuk membangun harga diri dan merupakan sesuatu bagian yang penting bagi kesehatan mentalnya.
  4.  Hindari pornografi
    Rangsangan seksual pornografi dapat berkontribusi pada tumbuhnya kekosongan emosional yang dapat menyebabkan depresi, gangguan bipolar serta kesehatan mental lainnya. Hanya hubungan seksual dengan pasangan yang sah dan saling mengasihi yang dapat mengisi kebutuhan fisik dan emosional kita.
  5.  Beribadah
    Melaksanakan ibadah dan berdoa secara rutin memenuhi kebutuhan rohani kita, yang merupakan komponen vital dalam kesejahteraan jiwa. Mengabaikan kebutuhan spiritual membuat jiwa kita gelisah dan tidak tenang. Berdoa merupakan sarana yang efektif dalam mencegah dan memerangi masalah-masalah kesehatan mental.
  6.  Hindari mengisolasi diri
    Menjadi bagian dari komunitas yang saling memberikan dukungan positif dan bertemu secara teratur dapat sangat membantu kita melewati krisis dan tetap positif pula
  7.  Rekreasi di luar rumah
    Cobalah untuk menjauhi rutinitas dengan menghabiskan waktu di alam. "Terapi hijau" bisa menjadi salah satu cara efektif untuk menemukan kedamaian batin, dan menenangkan pikiran kita, menemukan pencerahan dan membebaskan dari pikiran negatif. Terapi hijau adalah suatu terapi penyembuhan alternatif yang memberi efek penyembuhan lebih holistik, alami dan permanen. Terapi ini lebih menonjolkan kepada kekuatan herbal sebagai media penyembuhan dari dalam sehingga selain menyembuhkan juga membantu meregenerasi sel-sel organ dalam tubuh.
  8.  Miliki Hobi yang positif
    Setelah bekerja rutin seseorang perlu hobi untuk membangun kegembiraan dengan cara yang positif. Misalnya memelihara ayam, burung, ikan, mengurus bunga atau tanaman, melukis, memasak, bermain musik dan lain sebagainya. Bahkan mendengarkan musik saja, terutama yang lembut dan menyejukkan dapat menyeimbangkan proses kimiawi di otak kita.
  9.  Menjaga pikiran selalu aktif dengan membaca
    Membaca bisa menjadi kegiatan penguatan mental, terutama jika kita fokus pada bacaan yang positif. Berlangganan beberapa majalah atau membeli buku-buku biografi yang mendidik bermanfaat bagi kesehatan mental Anda.
  10.  Jadilah pribadi yang lebih terorganisir
    Hindari menunda-nunda pekerjaan, bersihkan dan tatalah harta benda Anda. Singkirkan kekacauan. Buang barang-barang yang tidak terpakai, selesaikan atau delegasikan pekerjaan yang menggantung, dan bila perlu, mintalah bantuan orang lain untuk menyelesaikan PR-PR Anda.
  11. Keseimbangan makanan
    Menjaga makanan yang sehat dan mulai mengatur makanan dengan memperbanyak buah dan sayuran. Makanan yang keliru dapat memperburuk gejala berbagai penyakit termasuk autisme, skizofrenia, depresi, kecemasan dan serangan panik. Makanan yang dibutuhkan untuk kesehatan mental yang baik adalah buah dan sayuran dan makanan yang mengandung asam lemak esensial, seperti ikan belida, tongkol, labu dan kacang-kacangan. Susu dan coklat juga dipercaya menimbulkan efek menenangkan pikiran.
  12. Berteman
    Teman adalah tempat terbaik untuk berbagi. Menjadi bagian dari komunitas yang saling memberikan dukungan merupakan hal yang dibutuhkan. Pilihlah teman yang dapat dipercaya sehingga persahabatan mendatangkan kebahagiaan.
  13. Kurangi Menonton Televisi, Film dan Video/Online Game
    Menonton televisi, film atau bermain game berlebihan dapat mempengaruhi kesehatan mental. Kekerasan dalam tayangan berita, film laga, dan game dapat mengurangi keseimbangan emosional, memicu depresi dan mempengaruhi respon emosi kita. Setelah melihat begitu banyak kekerasan, kita bisa tidak lagi mengenalinya sebagai kekerasan dan menganggap kekerasan atau ketidakseimbangan adalah hal yang wajar tanpa kita sadari. Kilasan iklan televisi juga dapat menyebabkan indera dan otak kita overload dan kelelahan. Jika menonton film, pilihlah yang menghibur dan positif.
  14. Mengekspresikan cinta
    Memberi dan mendapatkan cinta kasih membuat hidup kita bahagia. Mencurahkan cinta kasih kepada keluarga, kerabat dan orang lain adalah kunci kebahagiaan rohani. Membantu orang lain membuat hidup kita lebih bermakna dan kehadiran kita diharapkan.
Nah, itulah beberapa kegiatan yang bisa kita lakukan dalam rangka mengisi Hari Kesehatan Jiwa Sedunia ini yang jatuh setiap tanggal 10 Oktober ini. Sebenarnya masih banyak sekali kegiatan-kegiatan yang bisa kita lakukan selain dari kegiatan-kegiatan yang sudah disebutkan tadi diatas, seperti berendam di pemandian air panas, terapi ikan Nilem Mangut, dan lain sebagainya. Terakhir, penulis mengucapkan selamat Hari Kesahatan Jiwa Sedunia ya.. :)
Source: berbagai sumber.
Title: Mengisi Hari Kesehatan Jiwa Sedunia
Posted by:Anton
Published :2015-10-10T09:48:00+07:00
Rating: 2.5
Reviewer: 5 Reviews
Mengisi Hari Kesehatan Jiwa Sedunia
Widya Caraka
Widya Caraka Updated at: 09.48

Jumat, 02 Oktober 2015

Hari Batik Nasional - 2 Oktober

Pada tanggal 2 Oktober 2009 lalu, suatu badan PBB yang membidangi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan, secara resmi mengakui batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia kebudayaan (UNESCO), telah menetapkan bahwa batik sebagai warisan kemanusiaan akan budaya lisan dan non bendawi atau dikenal sebagai Masterpieces of the oral and intangible Heritage of Humanity. 

Teknik pewarnaan dengan menggunakan ‘malam’ untuk menutupi sebagian dari kain dalam pewarnaan, dimana dengan teknik tersebut dibuat motif-motif tertentu yang memiliki keunikan dan arti tertentu. 

Diperlukan kesadaran dan transfer pengetahuan untuk melestarikan budaya batik ini sampai ketingkat pengrajin lokal yang membuat motif masih menggunakan tangan (batik tulis). Sehingga tanggal 2 Oktober ini menjadi hari batik nasional, beragam lapisan masyarakat dan pejabat pemerintah dan pelajar disarankan untuk menggunakan batik pada tanggal ini.

Sehingga, Pada tanggal ini, beragam lapisan masyarakat dari pejabat pemerintah dan pegawai BUMN hingga pelajar  disarankan untuk mengenakan batik.
Title: Hari Batik Nasional - 2 Oktober
Posted by:Anton
Published :2015-10-02T07:52:00+07:00
Rating: 2.5
Reviewer: 5 Reviews
Hari Batik Nasional - 2 Oktober
Widya Caraka
Widya Caraka Updated at: 07.52

Kamis, 01 Oktober 2015

Di Balik Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Setiap tanggal 1 Oktober rakyat Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila dengan diadakannya upacara di berbagai instansi pemerintah, dan untuk skala nasional upacara tersebut diadakan di lokasi tempat terjadinya sejarah yaitu di Lubang Buaya.

Masih saktikah Pancasila?
Banyak wacana muncul akhir-akhir ini yang menyatakan kalau Pancasila sudah tidak sakti lagi atau bahkan di berbagai media memberitakan bahwa Pancasila sudah "dilupakan" di Indonesia. Jadi apakah benar kenyataan itu?

Jawabannya adalah ada pada diri kita masing-masing, dan mungkin kita perlu sedikit merenungkan untuk hal tersebut, apakah kita masih berperilaku seperti yang tersirat dalam jiwa pancasila? atau apakah kita sudah melenceng?

Melihat perkembangan kondisi di Indonesia belakangan ini mungkin kita menganggap kalau rakyat Indonesia sudah tidak lagi ber"Pancasila" dengan adanya kerusuhan dimana-mana yang timbul karena masalah yang berkaitan dengan sila pertama yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa". Yaitu dengan ricuhnya kelompok agama mayoritas melawan minoritas dengan alasan-alasan tertentu.

Padahal kalau kita telaah lagi, terjadinya "bentrokan" seperti itu terkadang belum tentu benar-benar karena soal agama, mungkin karena ada satu alasan kepentingan tertentu yang ingin dicapai oleh "segelintir" personal, maka dengan kekuatannya mereka menggunakan alasan keagamaan untuk mendapatkan tujuannya.

Sebaiknya marilah kita lihat saja dengan "kepala dingin", dari jaman dulu kita sudah hidup dengan keragaman, mayoritas dan minoritas tidak perlu dijadikan bahan pertentangan, tapi jadikan itu kekuatan yang tetap menyatukan kita.


Berkaitan dengan 1965 Incident Road Show in the United States, ada satu peristiwa monumental yang  tidak bisa begitu saja ditelan dan diterima secara bulat-bulat. Peristiwa ini masih berjalan sampai sekarang, yaitu upacara nasional pada tanggal 1 Oktober pagi di Lubang Buaya, Jakarta yang oleh pemerintahan Orde Baru, di bawah pimpinan Suharto/Soeharto, diberi nama Hari Kebangkitan Pancasila. Kemudian upacara ritual ini dilajutkan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kita semua tahu dari pelajaran sekolah apa sebabnya diberi nama Hari Kesaktian Pancasila, yaitu telah terbukti bahwa Pancasila itu ampuh dan berhasil menghalau dan menumpas komunis dan Partai Komunis Indonesia (PKI) dari muka bumi Indonesia dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari kehancuran pada percobaan kudeta PKI tahun 1965. Benarkah demikian? Apakah arti sesunggunya di balik peringatan ini?
Setiap tanggal 1 Oktober pagi, hampir semua pejabat kunci negara Republik Indonesia (RI) berkumpul di Lubang Buaya, Jakarta untuk mengadakan ritual, memperbaharui dan mengkokohkan tekat untuk melindungi negara RI dari rongrongan komunis melalui Partai Komunis Indonesia (PKI). Upacara ritual ini disimbolkan dengan pengorbanan nyawa yang sangat memilukan dan menyayat hati dari 6 jenderal senior dan lainnya.

Upacara ritual seperti ini mengingatkan akan adegan sembayang ritual dalam satu film laga Hongkong. dalam adegan itu, para guru dan murid melukai tangan mereka, meneteskan darahnya di dalam satu panci arak, diminum secara bergantian dengan khidmat dan penuh kegeraman sambil bersumpah dengan sengit akan menjaga dan menjunjung nama baik, persatuan dan keutuhan perguruan mereka. Meraka juga bersumpah akan mengusir dan membalas dendam kalau perlu dengan cara membunuh para musuh dan mantan musuh para leluhur mereka sampai ke akar-akarnya.
Peringatan Hari Kesaktian Pascasila ini bercikal bakal pada peristiwa 30 September 1965, di mana enam jendral senior dan beberapa orang lainnya dibunuh dalam upaya kudeta yang dilakukan oleh para pengawal istana (Cakrabirawa) yang dianggap loyal kepada PKI dan pada saat itu dipimpin oleh Letkol. Untung. Keenam pejabat tinggi yang dibunuh tersebut adalah:

* Panglima Angkatan Darat Letjen TNI Ahmad Yani,
* Mayjen TNI R. Suprapto
* Mayjen TNI M.T. Haryono
* Mayjen TNI Siswondo Parman
* Brigjen TNI DI Panjaitan
* Brigjen TNI Sutoyo Siswomiharjo
Jenderal TNI A.H. Nasution juga disebut sebagai salah seorang target namun dia selamat dari upaya pembunuhan tersebut. Sebaliknya, putrinya Ade Irma Suryani Nasution dan ajudan AH Nasution, Lettu Pierre Tandean tewas dalam usaha pembunuhan tersebut.
Selain itu beberapa orang lainnya juga turut menjadi korban:

* AIP Karel Satsuit Tubun
* Brigjen Katamso Darmokusumo
* Kolonel Sugiono
Para korban tersebut kemudian dibuang ke suatu lokasi di Pondok Gede, Jakarta yang dikenal sebagai Lubang Buaya. Mayat mereka ditemukan pada 3 Oktober 1965
Title: Di Balik Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Posted by:Anton
Published :2015-10-01T12:24:00+07:00
Rating: 2.5
Reviewer: 5 Reviews
Di Balik Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Widya Caraka
Widya Caraka Updated at: 12.24

Mau Tahu Sejarahnya SAMSAT ?

Negara mewajibkan kendaraan bermotor yang menginjak jalan umum untuk didaftarkan. Daftarnya ke Polisi sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lantas).
Sebagai bukti atas pendaftaran kendaraan bermotor diberikanlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (atau biasa kita sebut "pelat nomer"). Kendaraan yang tidak terdaftar bisa ditindak secara hukum.
Dalam satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh Polisi (silakan lihat di STNK masing-masing, ada 4 kotak yang nanti diisi stempel setiap tahun. tidak ada kotak ke-5 sebab setiap 5 tahun STNK akan diperbarui). Tujuan disahkan setiap tahun adalah untuk mengecek apakah STNK benar dipegang oleh pemilik atau tidak (hilang, dicuri, digelapkan, dsb).
Mengapa bisa dicek seperti itu? Karena pengesahan tahunan meminta pengendara menunjukkan KTP pemilik asli, yang nanti dicek petugas, apakah cocok dengan identitas di STNK. Kalau cocok, langsung dikasih stempel pengesahan. (logikanya, maling yang berhasil mencuri kendaraan dan STNK, tidak memiliki KTP pemilik kendaraan yang asli. Kecuali si maling berhasil juga mengambil dompet yang berisi KTP pemilik)
         
Di samping itu, negara juga mewajibkan pemilik kendaraan bermotor membayar pajak. Namun kalau warga tidak bayar pajak, tidak bisa ditindak secara hukum. Akhirnya banyak yang malas bayar pajak.
Dalam kondisi seperti ini, terjadi dialog imajiner antara Dispenda dan Polri kira-kira seperti ini:
Pak Polisi.. Gimana kalau kita kerja sama. Pengendara banyak banget nih yang males bayar pajak. Gimana bisa membangun kota/kabupaten, kalau pajak kendaraan yang masuk sedikit, padahal jumlah kendaraan yang nginjek jalan banyak? Masalah kantor saya yang siapin, pak Polisi kerja aja, gimana?
Dan pak Polisi-pun menjawab, “Deal!
Nah, begitulah sejarah pada awalnya, sehingga Polisi gabung sama Dispenda dalam satu kantor namanya Samsat (Jasa Raharja datang melengkapi, karena sangat berkaitan dengan santunan laka lantas).
Untuk memasksa pengendara membayar pajak, proses pengesahan STNK Tahunan oleh polisi diletakkan setelah proses pembayaran pajak kepada Dispenda. Jadi mau tidak mau, masyarakat yang mau mengesahkan STNK tahunannya, harus bayar pajak dulu.
Jadi begitu ceritanya. Polisi sebenarnya tidak menilang masalah pajak, tapi stempel pengesahan tahunannya. Kalau tidak disahkan setiap tahun, STNK itu dipandang tidak sah.
Begitu ceritanya pak. Kalau kalian merasa janggal, ya memang janggal. Karena tidak adanya satu suara di dalam lalu lintas masalah ini. Tidak semua Polantas memahami sejarah ini, sehingga nyangkut di dasar hukum bahwa Polisi tidak ada hubungan dengan pajak.
Jadi memang beragam di lapangan, ada yang tidak menilang, ada juga yang menilang. Jadi, kalau polisi hendak menilang, yang di tilang adalah “ketiadaan stempel pengesahan tahunannya” bukan masalah “pajak”nya.
Saran saya, tidak perlu pusing-pusing mencari dasar ini, dasar itu. Cukup jalankan saja kewajiban kita sebagai pengendara. Mematuhi peraturan lalu lintas, dan membayar pajak. Warga bijak – taat pajak. Bukan begitu ?
Title: Mau Tahu Sejarahnya SAMSAT ?
Posted by:Anton
Published :2015-10-01T12:17:00+07:00
Rating: 2.5
Reviewer: 5 Reviews
Mau Tahu Sejarahnya SAMSAT ?
Widya Caraka
Widya Caraka Updated at: 12.17

Pasal Mandul dalam RUU KUHP Terkait Tugas Kepolisian

Dewan Perwakilan Rakyat mesti berhati-hati dalam merevisi Kitab Undang- undang Hukum Pidana yang diajukan pemerintah.  Revisi KUHP itu dikritisi banyak kalangan karena dinilai mengandung “pasal-pasal karet” yang kontroversial dan ancaman bagi masyarakat. Pemerintah telah menyerahkan rancangan uu KUHP kepada DPR per 11 Desember 2012. Berkas revisi KUHP dengan surat R-88/pres/12/2012 itu memuat 766 pasal. Dibanding KUHP lama produk kolonialis Belanda ( wet boek van strafrecht ), revisi KUHP menambah 197 pasal. Namun rancangan  KUHP baru ini dikritisi sejumlah kalangan karena dinilai mengandung pasal controversial hingga pasal karet (hatzai artikelen ) yang dapat mengancam kebebasan. Beberapa pasal yang mendapat sorotan public antar lain  soal penghinaan kepada presiden (Pa­sal 265 dan 266), penyadapan (Pasal 300-303), soal komunisme (Pasal 212 dan 213), hingga soal santet (Pasal 293) dan hidup bersama (Pasal 485). Pemerintah dan DPR diminta tidak memaksakan rekodifikasi secara menyeluruh terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pemaksaan terhadap rekodifikasi justru kontraproduktif dan berpotensi menimbulkan kekacauan hukum. Wakil Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil mengatakan, jika KUHP baru berbentuk kodifikasi, hal itu dapat menimbulkan problem penyesuaian. “Nanti polisi, hakim, dan jaksa direpotkan dengan unsur yang berbeda-beda lagi,” ujarnya. Apabila RUU KUHP ini disahkan maka tentu saja juga akan menjadi tantangan tugas bagi Polri dalam penegakan hukum maupun proses penyidikan untuk menghadapi pasal pasal mandul atau pasal karet yang kadang menjadi bumerang bagi kepolisian. Kewenangan kepolisian tentu akan besar dengan bertambahnya sejumlah pasal dalam RUU KUHP sedangkan beberapa kewenangan yang ada sebelumnya masih banyak yang belum bisa dilaksanakan dengan maksimal. Pada tulisan ini akan dibahas mengenai tindakan kepolisian terhadap RUU KUHP pasal 293 tentang santet dan 485 tentang kumpul kebo.
Yang menjadi permasalahan adalah pertama, bagaimana analisa hukum secara sosiologis dari RUU KUHP pasal 293 dan pasal 485  ? dan yang kedua, Bagaimana tindakan kepolisian dalam RUU KUHP pasal 293 dan pasal 485  terkait dengan pelaksanaan tugas  ?
Tulisan ini disusun dengan maksud yaitu menjelaskan tentang analisa hukum terhadap RUU KUHP pasal 293 dan pasal 485 dan kewenangan kepolisian terkait dengan pasal pasal tersebut sehingga dapat menjadi bahan masukan dan pertimbangan bagi petugas kepolisian dalam bertindak.
  1. Pasal 293 RUU KUHP tentang Santet
    1) Setiap orang yg menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberi batuan jasa kpd orang lain bhw karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidanan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV

    2) Jika pembuat tindak pidana sbgmn dimaksud pd ayat 1 melakukan perbuatan tersebur untuk mencari keuntungan atau menjadikan sgb mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3

    Penjelasan :

    Ketentuan ini dimaksud utk mengatasi keresahan masyarakat yg ditumbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic) yg secara hukum menimbulkan kesulitan dlm pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main Hakim sendiri yg dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yg dituduh sebagai Dukun teluh (santet).

    Usulan revisi KUHP yang memasukkan santet ke dalam kategori tindak kejahatan yang dapat dipidana telah memicu polemik dalam masyarakat. Undang-undang yang mengatur suatu hal berdimensi su­pernatural seperti santet memang selalu kontroversial. Dalam kajian antropologi, san­tet merupakan gejala sosial budaya yang sangat kompleks karena terkait cosmological belief masya­rakat, baik primitif maupun mo­dern. Kompleksitas makin tinggi bila santet dikaitkan dengan upaya pengaturan dalam undang-un­dang karena harus mendudukkan secara jelas dua hal: budaya dan tindak kejahatan (culture and criminal offense). Kejahatan terkait santet {wit­chcraft-related crime) harus dipahami dalam tiga kategori perbuatan. Pertama, perbuatan santet, terhadap orang lain yang menyebabkan luka, derita, nasib buruk, sakit, bahkan kematian. Kedua, syak wasangka/tuduhan terhadap seseorang sebagai dukun santet disebut witchcrqft accusations sebagai pelaku san­tet, acapkali memicu kemarahan massa yang berujung anarki.

    Ketiga. tindakan main hakim sendiri oleh kerumunan orang (taking the law into people’s hands) terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun santet yang sering berakibat kematian. Di sinilah letak komplikasi masalah santet sebagai tindak ke­jahatan berkonsekuensi hukum. Karena itu, apabila kejahatan santet hendak diatur di dalam KUHP, harus didefinisikan lebih dulu jenis-jenis perbuatan yang dapat dipidana dan dipilah per­buatan mana yang dapat disebut tindak kejahatan.

    Para ahli antropologi menyebut santet sebagai penjelmaan psychic phenomenon sehingga ti­dak ada fakta keras (hard facts) yang dapat menjadi bukti konkret untuk mendukung sangkaan atas suatu tindak kejahatan san­tet. Untuk menguatkan tuduhan bahwa seseorang telah menyantet orang lain pun biasanya hanya merujuk pada circumstantial evi­dence bukan empirical eviden­ce yang tecermin pada sikap iri, dengki, cemburu, marah, dendam, atau permusuhan satu orang dengan orang lain. Ketiadaan bukti fisik membuat hukum positif tidak bisa menjangkau tin­dak kejahatan santet atau menerima sebagai suatu realitas sosial.

    Santet adalah suatu fenomena yang penuh misteri dalam dua konteks. Pertama, santet melibatkan kekuatan gaib yang tidak bisa dideteksi indera manusia sehingga sangat sulit untuk melakukan obyektivikasi. Obyektivikasi adalah suatu proses mematerialkan (baca: membuktikan) suatu gejala sosial agar dapat diamati, diidentifikasi, dan dieksaminasi oleh banyak bukan hanya satu orang untuk diterima sebagai peristiwa faktual atau kenyataan obyektif. Kedua, perbuatan santet selalu tersembunyi dan dilakukan di suatu wilayah di luar jangkauan pengamatan langsung orang lain sehingga tidak ada yang dapat mengklaim tuduhan santet berdasarkan observasi dan bukti empiris. Dukun santet bekerja memanfaatkan kekuatan gaib atau memanipulasi magic power. Dalam konteks ini, hukum for­mal yang bersandar pada pembuktian empiris seolah tidak berdaya ketika ada tuntutan untuk memprosekusi tindak kejahatan santet. Bagi aparat penegak hukum yang mencoba melakukan penyidikan dan membuktikan tindak pidana santet akan mengalami kesulitan dikarenakan kedua hal tersebut diatas yaitu kesulitan dalam mendeteksi melalui panca indera manusia dan kedua santet dilakukan dimana saja dan tidak bisa kita ketahui.

    Apabila terjadi tindak pidana Santet dan menimbulkan korban maka timbul pertanyaan bagaimana dan mulai dari mana dari pihak penyidik kepolisian akan mulai menyidik. Kepolisian pasti akan berusaha mencari pembuktian yang dapat dikaitkan dengan tindak pidana Santet, namun timbul pertanyaan apakah korban mengetahui pelakunya yang melakukan tindak pidana Santet ? Adakah saksi yang mengetahui tentang tindak pidana Santet tersebut? Apakah penyidik memiliki kemampuan untuk melakukan penyidikan dan pembuktian terhadap tindak pidana santet? Bagaimana proses pembuktikan tindak pidana santet tersebut hingga ke pengadilan ? Apabila seseorang yang menyatakan memiliki kemampuan gaib dan dengan kemampuanya dianggap oleh masyarakat dapat menyembuhkan masyarakat yang menjadi korban santet apakah juga dapat dipidana ? Dalam RUU KUHP pasal 293 disebutkan setiap orang yg menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberi bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang. Apabila dengan disahkanya RUU KUHP pasal 293 apakah ada orang yang ingin melakukan santet akan menyatakan dirinya sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut ? tentu saja tidak karena para pelaku tersebut sadar bahwa apabila mereka menyatakan memiliki kemampuan gaib maka akan menjadi tersangka dan dapat dipidana dan diproses hukum. Dan para pelaku yang ingin memanfaatkan seseorang yang memiliki kekuatan Gaib untuk melakukan santet tentu sadar tidak akan berhubungan dengan orang yang sudah dikenal memiliki kekuatan gaib karena akan sangat mudah tercium dan terungkap apabila melakukan tindak pidana santet. Dalam perumusan pasal 293 RUU KUHP ini lebih kepada seseorang yang memiliki kemampuan gaib untuk melakukan kejahatan tapi bagaimana seseorang yang memiliki kemampuan gaib untuk melawan kejahatan gaib tersebut. Dengan munculnya permasalahan tersebut maka pihak kepolisian kemudian akan kesulitan dalam penegakan hukum karena masih banyaknya presepsi serta belum jelas pendefinisian tindak pidana santet ini. Apakah juga masyarakat yang meminta tolong terhadap seseorang yang memiliki kemampuan gaib untuk menyembuhkan seseorang yang menjadi korban kejahatan gaib harus juga diproses hukum, apabila ini dilakukan maka polisi juga akan melakukan tindakan yang kontraproduktif sedangkan saat ini banyak aparat kepolisian di Indonesia sadar dan mengakui bahwa seseorang yang memiliki kekuatan gaib bisa melawan kuasa gelap dan mengusir roh jahat sehingga aparat pun akan ragu dan tidak mungkin melaksanakan penegakan hukum terhadap orang yang memiliki kemampuan gaib tersebut. Selain itu pihak penyidik kepolisian yang memiliki kewenangan dalam proses pembuktian dan penyidikan dalam tindak pidana santet akan mulai timbul keraguan dalam proses pembuktian karena masalah yang dihadapi tidak dapat dibuktikan secara empiris dan logika manusia. Apabila keraguan ini sudah muncul maka akan timbul keenganan dari penyidik untuk menerima dan melanjutkan proses penyidikan santet tersebut.

    Dilain pihak sebagian masyarakat bisa memaklumi kesulitan pembuktian tindak kejahatan santet dalam penegakan hukum. Bagi pihak lain, terlebih lagi korban santet, ketidakberdayaan aparat penegak hukum mengadili tindak kejahatan santet menjadi alasan menggerakkan mob justi­ce. Suatu bentuk peradilan ko- munal melalui mobilisasi massa dan digerakkan logika massa Mob justice cenderung eksesif karena ia merefleksikan public out­rage yang menjelma dalam aksi brutal, seperti membakar orang yang dituduh dukun santet. Hal ini juga menjadi permasalahan apabila pihak kepolisian tidak melakukan penegakan hukum akan muncul aksi main hakim sendiri oleh masyarakat.
  2. Pasal 485 RUU KUHP tentang kumpul kebo
    Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri diluar perkawinan yang sah, dipidana pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

    Penjelasan :

    Ketentuan ini dalam masyarakat dikenal dengan istilah "kumpul kebo".

    Terkait kumpul kebo, itu merupakan semangat positif untuk meminimalisir adanya pemyalahgunaan seks atau perzinahan. Tetapi memang perlu dikonstruksikan dengan baik redaksinya sehingga tidak memunculkan multitafsir, disalahgunakan untuk menfitnah orang lain. Semangat RUU KUHP sesuatu yang perlu diapresiasi karena bagaimana pun, di budaya apa pun, adat apa pun di Indo­nesia ini, apalagi bicara norma agama semua sepakat tidak mengakui kumpul ke­bo, hubungan di luar pernikahan tidak dibenarkan. Dan masyarakat kita melihat itu bentuk kesalahan dan perbuatan terlarang dan itu harus diangkat menjadi norma hukum positif.

    Perlu dipertegas, nikah siri itu syah sesuai dengan UU No 1 tahun 1974 tentang Pemikahan. Syarat syahnya pernikahan itu sesuai dengan keyakinan dan ajaran agama masing-masing. Walaupun ada komplikasinya di pasal 3 UU itu, harus tercatat di catatan negara. Jadi, kalau syahnya, nikah siri syah maka tercatat itu hanya tambahan sebagai persyaratan administratif. Oleh karena itu yang dilarang ini dalam kumpul kebo adalah orang yang berhubungan suami istri atau layaknya suami istri diluar ikatan pernikahan. Nikah siri itu ikatan pernikahan namun memang perlu mengkonstruksikan kalimatnva nanti di UU KUHP jangan sampai disa­lahgunakan untuk memfitnah orang lain tapi sebenaranya semangatnya sangat positif sekali.

    Apabila kalau kita membahas pasal ini bisa dijelaskan sebagai berikut:
    1. Setiap orang, artinya setiap makhluk hidup yang bukan binatang dan bukan tumbuhan, bisa laki laki atau perempuan, tanpa disebutkan batasan umurnya, berarti bisa juga ABG atau bahkan anak – anak, bisa juga kakek nenek.

    2. Melakukan hidup bersama sebagai suami istri, apakah yang dimaksud “hidup bersama sebagai suami istri” ? apakah satu rumah tidur bareng, atau dalam kamar hotel, kos kosan, siapa yang bisa mendefinisikan hidup bersama ?

    3. Diluar Perkawinan yang Sah, dalam definisi UU perkawinan disebutkan perkawinan yang sah adalah apabila dicatatkan melalui lembaga resmi yaitu KUA atau Catatan Sipil, Perlu dipertegas, nikah siri itu syah sesuai dengan UU No 1 tahun 1974 tentang Pemikahan. Syarat syahnya pernikahan itu sesuai dengan keyakinan dan ajaran agama masing-masing. Walaupun ada komplikasinya di pasal 3 UU itu, harus tercatat di catatan negara. Jadi, kalau syahnya, nikah siri syah maka tercatat itu hanya tambahan sebagai persyaratan administratif. Oleh karena itu yang dilarang ini dalam kumpul kebo adalah orang yang berhubungan suami istri atau layaknya suami istri diluar ikatan pernikahan. Nikah siri itu ikatan pernikahan namun memang perlu mengkonstruksikan kalimatnva nanti di UU KUHP jangan sampai disa­lahgunakan untuk memfitnah orang lain tapi sebenaranya semangatnya sangat positif sekali.

    Kriminalisasi Kumpul kebo disebutkan dalam RUU KUHP dalam pasalnya yang berbunyi bahwa “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak Rp 30 juta,” pasal 485 Rancangan KUHP. Dengan adanya Kriminalisasi pasal tersebut maka penulis memprediksikan sebagai berikut :

    1. Aparat penegak hukum “nakal” akan berpesta pora, mereka akan “menjebak” pasangan yang masuk kamar hotel berduaan, dan dengan mudahnya mereka akan menangkap setiap pasangan yang tidak dilengkapi surat nikah resmi.
    2. Hotel akan menjadi sasaran “sweeping” aparat dan kita tidak menutup mata mereka dapat pemasukan dari pasangan yang belum menikah, demikian juga para pengusaha kos-kosan dan kontrakan. Selain itu pengusaha tersebut akan mengeluarkan biaya ekstra kepada aparat agar tidak di “sweeping”.

    3. Banyak orang akan merasa “tidak nyaman” dengan undang – undang ini karena menarik area paling “privacy” seseorang ke dalam ranah hukum.

    Pihak kepolisian juga akan menghadapi masalah yang sama yaitu adanya keraguan melakukan penegakan hukum terhadap pasal 485 RUU KUHP tentang kumpul kebo walaupun tujuanya positif namun akan bertentangan dengan adat dan budaya dibeberapa daerah di Indonesia yang mengakui adanya kumpul kebo. Tentu saja seperti di masyarakat yang memiliki budaya hidup bersama ( kumpul kebo ) akan menjadi kontraproduktif apabila pihak kepolisian melakukan penegakan hukum. Kemudian pasangan belum menikah yang tinggal serumah bagaimana pihak kepolisian dapat mengkategorikan kumpul kebo, dan seandainya kedua pasangan yang kumpul kebo tersebut sudah sepengetahuan dari keluarganya masing masing apakah juga dikategorikan kumpul kebo dan diproses pidana. Dalam mendefinisikan hidup bersama apakah pihak kepolisian memiliki definisi terhadap hidup bersama dan kategori melanggar hukumnya seperti apa sehingga hidup bersama ( kumpul kebo ) dapat diproses oleh hukum pidana. Kemudian untuk memproses tindak pidana kumpul kebo ini apakah ada yang melapor atau petugas yang langsung menangkap langsung juga masih menjadi masalah yang menjadi pertanyaan. Beberapa masalah ini tentu saja akan menjadi pertimbangan penyidik dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana kumpul kebo. Kembali lagi adanya keraguan penyidik untuk mendefinisikan tindak pidana ini menjadi keraguan untuk bertindak sehingga menjadikan pasal ini sebagai pasal yang mandul.
Dengan adanya RUU KUHP mengenai pasal 293 ( santet ) dan pasal 485 ( kumpul kebo ) maka menimbulkan multi tafsir dan belum adanya definisi yang jelas terhadap kedua pasal tersebut sehingga dalam proses penyidikan akan mengalami kesulitan dalam pembuktian sehingga akan mempengaruhi tindakan dan kewenangan penyidik untuk melakukan penegakan hukum. Apabila pihak kepolisian melakukan penegakan hukum tentu akan menimbulkan kontra produktif dengan budaya masyarakat di Indonesia yang masih banyak memiliki kepercayaan terhadap ilmu gaib serta kumpul kebo yang dibeberapa daerah di Indonesia diakui oleh masyarakatnya. Perlunya juga untuk mengawasi tindakan aparat kepolisian yang nantinya akan memanfaatkan pasal pasal tersebut untuk melakukan penyalahgunaan kewenangan yang dimilikinya.
Title: Pasal Mandul dalam RUU KUHP Terkait Tugas Kepolisian
Posted by:Anton
Published :2015-10-01T11:54:00+07:00
Rating: 2.5
Reviewer: 5 Reviews
Pasal Mandul dalam RUU KUHP Terkait Tugas Kepolisian
Widya Caraka
Widya Caraka Updated at: 11.54
 
Back to top